1. Lambang palang merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949.
2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang palang merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.
3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang palang merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.
4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang palang merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang palang merah sebagai lambangnya.
5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah, harus memposisikan lambang palang merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.
7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang palang merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang palang merah adalah mengaturnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.
8. Selain perlindungan terhadap lambang palang merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus mengatur pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang bulan sabit merah.
9. Negara yang menetapkan lambang palang merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang palang merah atau pun lambang bulan sabit merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.
10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah, maka pada lambang palang merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar